
Peran Strategis dari pendidik dan tenaga kependidikan dalam proses pendidikan dalam upaya membentuk watak bangsa melalui pengembangan kepribadian dan nilai-nilai yang diinginkan. Sampai dengan saat ini peranan pendidik dalam masyarakat Indonesia dan dimensi pendidikan masih tetap dominan meskipun teknologi yang dapat dimanfaatkan dalam proses pembelajaran berkembang begitu cepat. Begitupun dengan tenaga kependidikan, ketika layanan pendidik akan berhadapan langsung dengan para peserta didik, akan tetapi tetap saja memerlukan dukungan dari para tenaga kependidikan sehingga bisa melaksanakan tugasnya dengan baik. Dalam organisasi pendidikan tenaga pendidik dan kependidikan ini merupakan sumber daya manusia potensial yang turut berperan dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional, Menurut UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 ayat 5, tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Selanjutnya, tugas pokok tenaga kependidikan tertuang dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No.20 Tahun 2003 Bab XI pasal 39 ayat 1 yang menyebutkan bahwa tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada suatu pendidikan.
Tenaga kepedidikan itu dapat dibedakan menjadi empat kategori yaitu:
- Tenaga pendidik, terdiri dari pembimbing, penguji, pengajar dan pelatih;
- Tenaga fungsional kependidkan, terdiri dari penilik, pengawas, peneliti dan pengembang di bidang kependidikan, dan pustakawan;
- Tenaga teknis kependidikan, terdiri atas laboran dan teknisi sumber belajar;
- Tenaga pengelolaan satuan pendidikan, terdiri dari kepala sekolah, direktur, ketua, rektor, dan pimpinan satuan pendidikan luar sekolah; dan
- Tenaga lain yang bertanggungjawab.
- Proses perencanaan yang dilakukan seluruh tenaga kependidikan yang harus berupaya dengan sangat serius sesuai dengan tugas pokok dan fungsi demi tercapainya peningkatan mutu pelayanan siswa di sekolah;
- Proses pengorganisasian tenaga kependidikan dalam memberikan pelayanan yang terstruktur dan sesuai dengan prosedur yang ada dan dalam pengorganisasian dilakukan dengan lebih menekankan pada pengaturan mekanisme kerja masing-masing tenaga kependidikan;
- Proses pengamatan atau pemantauan terhadap pelaksana pelayanan terhadap siswa harus sesuai dengan prosedur yang berlaku dan sudah sesuai dengan standar operasional prosedur; dan
- Proses evaluasi yang dilakukan secara bertahap dan hasil evaluasi terus dilakukan perbaikan dan perbaikan sehingga dapat meningkatkan mutu pelayanan siswa dari waktu ke waktu.
Senyatanya manajemen tenaga pendidik dan kependidikan adalah aktifitas yang harus di lakukan mulai dari tenaga pendidik dan kependidikan. Keduanya berperan sangat penting demi kemajuan bangsa, yang mampu mencerdaskan anak bangsa, membentuk akhlak mulia dan menjadikan anak bangsa Indonesia mempunyai moral yang baik.