- Informasi yang Terbuka
- Informasi secara berkala
- Informasi serta merta
- Informasi yang tersedia setiap saat
- Informasi yang Dikecualikan
- Informasi publik yang dikecualikan yaitu berdasarkan pasal 17 UU KIP. Informasi ini tidak boleh di publikasikan, kecuali ada pihak pihak yang diberi wewenang untuk memperoleh informasi sesuai ketentuan yang berlaku.