Persyaratan Umum SPMB
- Calon murid baru SMA Negeri dan SMK Negeri berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang dibuktikan dengan: (a). akta kelahiran; atau (b). surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa/wali nagari atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid. Persyaratan usia dikecualikan untuk calon murid baru penyandang disabilitas;
- Calon murid baru jenjang SMA Negeri dan SMK Negeri telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP/MTs dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan misalnya Surat Keterangan Lulus (SKL);
- Calon murid baru jenjang SMA Negeri dan SMK Negeri merupakan lulusan SMP/MTs, dan bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama dan/atau setara SMP/MTs tahun berjalan serta lulusan tahun sebelumnya; dan
- Calon murid baru yang sudah diterima di sekolah boarding negeri tidak dapat mengikuti SPMB baik ke SMA Negeri maupun ke SMK Negeri;
Persyaratan Khusus SMA Negeri
a)
Jalur Domisili
adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam
wilayah penerimaan murid baru yang
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
b)
Persyaratan
khusus bagi calon murid baru yang melakukan pendaftaran pada Jalur Domisili
harus memiliki kartu keluarga dengan ketentuan:
1)
Diterbitkan
paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid
baru;
2)
Nama orang
tua/wali calon murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama
orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta
kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya;
3)
Dalam hal nama
orang tua/wali calon murid terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat
digunakan jika orang tua/wali calon murid:
a)
meninggal dunia;
b)
bercerai; atau
c)
kondisi lain yang
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga
terbaru.
4)
Orang tua/wali
calon murid yang meninggal dunia atau bercerai dibuktikan dengan akta kematian
yang diterbitkan oleh dukcapil atau akta cerai yang diterbitkan oleh pengadilan
agama;
5)
Dalam hal kartu
keluarga tidak dimiliki oleh calon murid karena keadaan tertentu meliputi
bencana alam dan/atau bencana sosial maka dapat diganti dengan surat keterangan
domisili yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh
lurah/kepala desa/wali nagari atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai
dengan domisili calon murid. Surat keterangan domisili memuat keterangan
mengenai:
a)
calon murid telah
berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan
domisili; dan
b)
jenis bencana
yang dialami.
6)
Dalam hal terjadi
perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan
bukan karena perpindahan domisili, kartu keluarga dimaksud dapat digunakan
sebagai dasar seleksi Jalur Domisili. Perubahan data pada kartu keluarga bukan
karena perpindahan domisili dapat berupa:
a)
penambahan anggota keluarga, selain calon murid;
b)
pengurangan
anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah; atau
c)
kartu keluarga
baru akibat hilang atau rusak.
Dalam hal
terdapat perubahan data pada kartu keluarga harus disertakan:
a)
kartu keluarga
yang lama bagi kartu keluarga yang mengalami perubahan data atau rusak; atau
b)
surat keterangan
kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila kartu keluarga
hilang.
a)
Jalur afirmasi
adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid
SMA Negeri yang berasal dari:
1)
keluarga ekonomi
tidak mampu; atau
2)
penyandang
disabilitas; atau
3)
anak panti
asuhan/panti sosial.
b)
Persyaratan
khusus pada Jalur Afirmasi bagi calon murid baru yang berasal dari keluarga
ekonomi tidak mampu harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan
keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu tidak
dapat berupa kartu keikutsertaan program jaminan kesehatan nasional dan/atau
surat keterangan tidak mampu.
c)
Calon murid baru
yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu wajib menyertakan:
1)
Kartu Program
Indonesia Pintar (PIP) yang diterbitkan oleh Kementerian terkait dan terdata
dalam Dapodik;
2)
Kartu peserta
keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu yang
diterbitkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang sosial dan terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
Dinas Sosial; atau
d)
Surat pernyataan
dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara
hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan
keluarga tidak mampu;
e)
Persyaratan
khusus pada Jalur Afirmasi bagi calon murid penyandang disabilitas harus
memiliki:
1)
kartu penyandang
disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial; atau
2)
surat keterangan
dari dokter atau dokter spesialis; dan surat hasil asesmen yang dikeluarkan
oleh unit layanan disabilitas.
f)
Calon murid baru
yang berasal dari panti asuhan/panti sosial dibuktikan dengan surat keterangan
kepala panti asuhan/panti sosial yang diketahui oleh Kepala Dinas Sosial
setempat;
a.
Jalur Prestasi
Akademik
1)
Jalur Prestasi
Akademik adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon
murid yang memiliki prestasi di bidang akademik;
2)
Persyaratan khusus
bagi calon murid baru yang melakukan pendaftaran pada Jalur Prestasi Akademik
dapat berupa:
a)
nilai rapor
semester 1 sampai semester 5 yang berasal dari nilai kompetensi pengetahuan
untuk semua mata pelajaran dengan melampirkan Surat Keterangan Peringkat
Paralel dari Kepala Satuan Pendidikan asal untuk 25% (dua puluh lima persen)
murid dengan nilai tertinggi; atau
b)
prestasi di
bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya yang
dibuktikan dengan sertifikat yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah yang
melaksanakan SPMB (Dinas Pendidikan/Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera
Barat) atau dikurasi oleh Kementerian.
3)
Dalam hal
sertifikat prestasi akademik belum divalidasi oleh Pemerintah Daerah atau
dikurasi oleh Kementerian, pemangku kepentingan dapat mengajukan usulan paling
lambat dilakukan bulan April pada tahun berjalan kepada:
a)
Tingkat
Kabupaten/Kota divalidasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
b)
Tingkat Provinsi
divalidasi oleh Dinas Pendidikan/Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera
Barat;
c)
Unit kerja di
Kementerian yang membidangi talenta dan prestasi sesuai kewenangan.
4)
Pemangku
kepentingan sebagaimana dimaksud pada poin 3) terdiri atas:
a)
Calon murid;
b)
Penyelenggara
lomba;
c)
Satuan pendidikan
penyelenggara SPMB;
d)
Pihak lain yang
berkepentingan.
5)
Prestasi pada
bidang akademik yang diterima adalah sebagai berikut:
a)
Olimpiade Sains
Nasional (OSN) atau Kompetisi Sains Nasional (KSN);
b)
Olimpiade
Literasi Siswa Nasional (OLSN);
c)
Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI);
d)
Kompetisi Sains
Madrasah (KSM); dan
e)
Kompetisi
Robotika;
f)
Lomba sains,
teknologi, riset, inovasi lainnya yang diakui oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota
dan Provinsi;
6)
Bukti atas
prestasi akademik diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal
pendaftaran penerimaan murid baru atau mulai dari tanggal 24 Juni 2022.
7)
Bukti atas
prestasi akademik berlaku untuk prestasi individu dan/atau beregu/kelompok
berjenjang yang diakui pemerintah.
b.
Jalur Prestasi
Non akademik
1)
Jalur Prestasi
Nonakademik adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi
calon murid yang memiliki prestasi di bidang nonakademik.
2)
Persyaratan
khusus bagi calon murid baru yang melakukan pendaftaran pada Jalur Prestasi
Nonakademik dapat berupa:
a)
pengalaman
kepengurusan sebagai ketua dalam Organisasi Siswa Intra Sekolah/Madrasah
(OSIS/OSIM) dan Organisasi Kepanduan (Pramuka) di Satuan Pendidikan yang
dibuktikan dengan SK dan/atau sertifikat yang diterbitkan oleh Santuan
Pendidikan asal; atau
b)
prestasi di
bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang nonakademik lainnya yang
dibuktikan dengan sertifikat yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah yang
melaksanakan SPMB (Dinas Pendidikan/Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera
Barat) atau dikurasi oleh Kementerian.
3)
Dalam hal
sertifikat prestasi nonakademik belum divalidasi oleh Pemerintah Daerah atau
dikurasi oleh Kementerian, pemangku kepentingan dapat mengajukan usulan paling
lambat dilakukan bulan April pada tahun berjalan kepada:
a)
Tingkat
Kabupaten/Kota divalidasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
b)
Tingkat Provinsi
divalidasi oleh Dinas Pendidikan/Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera
Barat;
c)
Unit kerja di Kementerian
yang membidangi talenta dan prestasi sesuai kewenangan.
4)
Pemangku
kepentingan sebagaimana dimaksud pada poin 3) terdiri atas:
a)
Calon murid;
b)
Penyelenggara
lomba;
c)
Satuan Pendidikan
penyelenggara SPMB;
d)
Pihak lain yang
berkepentingan.
5)
Prestasi hasil
lomba pada bidang nonakademik yang diterima adalah sebagai berikut:
a)
Prestasi bidang
seni budaya:
Festival Lomba
Seni Siswa Nasional (FLS2N)
Hafidz Qur an
Lomba Kitab Suci
lainnya
b)
Prestasi bidang
olahraga:
Gala Siswa
Indonesia (GSI);
Ajang Kompetensi
Seni dan Olahraga Madrasah (AKSIOMA);
Olimpiade
Olahraga Siswa Nasional (O2SN);
Pekan Olahraga
Nasional (PON);
Pekan Olahraga
Provinsi (PORPROV);
Pekan Olahraga
Pelajar Nasional (POPNAS);
Pekan Olahraga
Pelajar Wilayah (POPWIL);
Pekan Olahraga
Pelajar Daerah (POPDA); dan
Paragames
Olahraga Nasional;
Kejuaraan
Nasional (Kejurnas);
Kejuaraan Daerah
(Kejurda);
6)
Bukti atas
prestasi nonakademik diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid
baru atau mulai dari tanggal 24 Juni 2022.
7)
Bukti atas
prestasi non-akademik berlaku untuk prestasi individu dan/atau beregu/kelompok
berjenjang yang diakui pemerintah;
a.
Jalur Mutasi
adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid
yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi
anak GTK yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua bertugas.
b.
Persyaratan
khusus pada Jalur Mutasi bagi calon murid baru yang berpindah domisili karena
tugas orang tua/wali harus memiliki:
1)
surat penugasan
dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali; dan
2)
surat keterangan
pindah domisili orang tua/wali calon murid yang diterbitkan oleh pejabat yang
berwenang.
c.
Persyaratan
khusus pada Jalur Mutasi bagi calon murid yang berasal dari anak GTK harus
memiliki:
1)
surat penugasan
orang tua sebagai GTK; dan
2)
kartu keluarga.
d.
Surat penugasan
dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali
paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.
Perencanaan SPMB
- Penetapan wilayah penerimaan murid baru dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan Satuan Pendidikan;
- Pemerintah Daerah melakukan penetapan wilayah penerimaan murid baru dengan menggunakan metode pendekatan wilayah administratif yang mencakup kelurahan/desa/nagari; dan
- Penetapan wilayah penerimaan murid baru pada Satuan Pendidikan yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan antar Pemerintah Daerah.
a.
Persentase kuota
untuk Jalur Domisili paling sedikit 35% (tiga puluh lima persen) dari daya
tampung Satuan Pendidikan.
b.
Persentase kuota
untuk Jalur Afirmasi paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung
Satuan Pendidikan.
c.
Persentase kuota
untuk Jalur Prestasi:
1)
Prestasi Akademik
paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.
2)
Prestasi
Nonakademik paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Satuan
Pendidikan.
d.
Persentase kuota
untuk Jalur Mutasi paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Satuan
Pendidikan.
Waktu Pelaksanaan SPMB
| No | Kegiatan | Tanggal | Waktu | Tempat/Ket |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Sosialisasi SPMB 2025 | April s/d Juni 2025 | Jam Kerja | Offline/Online |
| 2 | Konferensi Pers | 19 Juni 2025 | Jam Kerja | Offline/Online |
| No | Kegiatan | Tanggal | Waktu | Tempat/Ket |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pembuatan Akun | Juni 2025 | Jam Kerja | Online |
| 2 | Entri Data Pokok | Juni 2025 | Jam Kerja | Online |
| 3 | Uji Coba Pendaftaran | Juni 2025 | Jam Kerja | Online |
| No | Kegiatan | Tanggal | Waktu | Tempat/Ket |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pendaftaran | 23-24 Juni 2025 | 00.01-23.59 WIB | Online |
| 2 | Verifikasi dan Validasi | 23-25 Juni 2025 | 08.00-16.00 WIB | SMA yang dituju |
| 3 | Pengumuman | 26 Juni 2025 | 10.00 WIB | Online |
| 4 | Daftar Ulang Lulus Seleksi Hari Pertama | 27 Juni 2025 | 11.00-16.00 WIB | SMA yang dituju |
| 5 | Daftar Ulang Lulus Seleksi Hari Kedua | 27 Juni 2025 | 08.00-13.00 WIB | SMA yang dituju |
| 6 | Daftar Ulang Cadangan | 27 Juni 2025 | 13.00-17.00 WIB | SMA yang dituju |
| No | Kegiatan | Tanggal | Waktu | Tempat/Ket |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pendaftaran | 28-30 Juni 2025 | 00.01-23.59 WIB | Online |
| 2 | Verifikasi dan Validasi | 28 Juni-01 Juli 2025 | 08.00-16.00 WIB | SMA yang dituju |
| 3 | Pengumuman | 02 Juli 2025 | 10.00 WIB | Online |
| 4 | Daftar Ulang Lulus Seleksi Hari Pertama | 02 Juli 2025 | 11.00-16.00 WIB | SMA yang dituju |
| 5 | Daftar Ulang Lulus Seleksi Hari Kedua | 03 Juli 2025 | 08.00-13.00 WIB | SMA yang dituju |
| 6 | Daftar Ulang Cadangan | 03 Juli 2025 | 13.00-17.00 WIB | SMA yang dituju |
| No | Kegiatan | Tanggal | Waktu | Tempat/Ket |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pendaftaran | 04-06 Juli 2025 | 00.01-23.59 WIB | Online |
| 2 | Verifikasi dan Validasi | 04-07 Juli 2025 | 08.00-16.00 WIB | SMA yang dituju |
| 3 | Pengumuman | 08 Juli 2025 | 10.00 WIB | Online |
| 4 | Daftar Ulang Lulus Seleksi Hari Pertama | 08 Juli 2025 | 11.00-16.00 WIB | SMA yang dituju |
| 5 | Daftar Ulang Lulus Seleksi Hari Kedua | 09 Juli 2025 | 08.00-13.00 WIB | SMA yang dituju |
| 6 | Daftar Ulang Cadangan | 09 Juli 2025 | 13.00-17.00 WIB | SMA yang dituju |
Link Pendaftaran SPMB 2025
Untuk pra pendaftaran dan pendaftaran SPMB tahun 2025, silahkan klik dibawah ini untuk melihat informasi lebih lengkap.
MEKANISME PELAKSANAAN SPMB
Tata Cara
Pendaftaran SPMB
1.
Jalur Afirmasi
a.
Calon murid baru
SMA Negeri login ke situs spmb.sumbarprov.go.id
menggunakan Username dan Password yang sudah dibuat sebelumnya;
b.
Bagi calon murid
baru SMA Negeri yang mendaftar pada jalur afirmasi wajib mengunggah dokumen
pendukung sesuai dengan ketentuan pada persyaratan khusus jalur afirmasi;
c.
Calon murid baru
SMA Negeri yang mendaftar pada jalur afirmasi hanya dapat memilih 1 (satu)
sekolah yang dituju di dalam wilayah domisili;
d.
Mengunduh bukti
pendaftaran SPMB Online Tahun Ajaran 2025/2026;
e.
Calon murid baru
SMA Negeri yang sudah memilih sekolah dan mendapatkan bukti pendaftaran WAJIB
DATANG ke sekolah dengan membawa dokumen asli yang sudah diunggah untuk
melakukan proses verifikasi dan validasi;
2.
Jalur Mutasi
a.
Calon murid baru
SMA Negeri login ke situs spmb.sumbarprov.go.id
menggunakan Username dan Password yang sudah dibuat sebelumnya;
b.
Bagi calon murid
baru SMA Negeri yang mendaftar pada jalur mutasi wajib mengunggah dokumen
pendukung sesuai dengan ketentuan pada persyaratan khusus jalur mutasi;
c.
Calon murid baru
SMA Negeri yang mendaftar pada jalur mutasi hanya dapat memilih 1 (satu)
sekolah yang dituju;
d.
Calon murid baru
SMA Negeri dari kategori anak GTK yang mendaftar pada jalur mutasi hanya dapat
mendaftar di sekolah tempat orang tua bertugas;
e.
Mengunduh bukti
pendaftaran SPMB Online Tahun Ajaran 2025/2026;
f.
Calon murid baru
SMA Negeri yang sudah memilih sekolah dan mendapatkan bukti pendaftaran WAJIB
DATANG ke sekolah dengan membawa dokumen asli yang sudah diunggah untuk
melakukan proses verifikasi dan validasi;
3.
Jalur Prestasi
Akademik
a.
Calon murid baru
SMA Negeri login ke situs spmb.sumbarprov.go.id
menggunakan Username dan Password yang sudah dibuat sebelumnya;
b.
Bagi calon murid
baru SMA Negeri yang mendaftar pada jalur presetasi akademik menggunakan nilai
rapor wajib menginputkan rerata nilai kompetensi pengetahuan semua mata
pelajaran semester 1 sampai semester 5, mengunggah scan rapor asli dari
semester 1 sampai semester 5 serta mengunggah surat keterangan peringkat total
nilai rapor dari satuan pendidikan asal;
c.
Bagi calon murid
baru SMA Negeri yang mendaftar pada jalur prestasi akademik menggunakan
sertifikat prestasi akademik yang dimiliki wajib mengisi data
prestasi/penghargaan dan menggunggah bukti dokumen prestasi/penghargaan yang
telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah yang melaksanakan SPMB (Dinas
Pendidikan/Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat) atau dikurasi oleh
Kementerian sesuai dengan ketentuan pada persyaratan khusus jalur prestasi
akademik;
d.
Calon murid baru
SMA Negeri yang mendaftar pada jalur prestasi akademik hanya dapat memilih 1
(satu) sekolah yang dituju di dalam wilayah domisili atau di luar wilayah
domisili;
e.
Mengunduh bukti
pendaftaran SPMB Online Tahun Ajaran 2025/2026;
f.
Calon murid baru
SMA Negeri yang sudah memilih sekolah dan mendapatkan bukti pendaftaran WAJIB
DATANG ke sekolah dengan membawa dokumen asli yang sudah diunggah untuk
melakukan proses verifikasi dan validasi;
4.
Jalur Prestasi
Nonakademik
a.
Calon murid baru
SMA Negeri login ke situs spmb.sumbarprov.go.id
menggunakan Username dan Password yang sudah dibuat sebelumnya;
b.
Bagi calon murid
baru SMA Negeri yang mendaftar pada jalur prestasi nonakademik menggunakan
sertifikat prestasi nonakademik yang dimiliki wajib mengisi data
prestasi/penghargaan dan menggunggah bukti dokumen prestasi/penghargaan yang
telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah yang melaksanakan SPMB (Dinas
Pendidikan/Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat) atau dikurasi oleh
Kementerian sesuai dengan ketentuan pada persyaratan khusus jalur prestasi
nonakademik;
c.
Calon murid baru
SMA Negeri yang mendaftar pada jalur prestasi nonakademik hanya dapat memilih 1
(satu) sekolah yang dituju di dalam wilayah domisili atau di luar wilayah
domisili;
d.
Mengunduh bukti
pendaftaran SPMB Online Tahun Ajaran 2025/2026;
e.
Calon murid baru
SMA Negeri yang sudah memilih sekolah dan mendapatkan bukti pendaftaran WAJIB
DATANG ke sekolah dengan membawa dokumen asli yang sudah diunggah untuk
melakukan proses verifikasi dan validasi;
f.
Khusus bagi calon
murid baru yang memiliki sertifikat Hafidz Qur an akan diverifikasi dan diuji
ulang oleh sekolah yang dituju.
5.
Jalur Domisili
a.
Calon murid baru
SMA Negeri login ke situs spmb.sumbarprov.go.id menggunakan Username dan
Password yang sudah dibuat sebelumnya;
b.
Calon murid baru
SMA Negeri yang mendaftar pada jalur domisili hanya dapat memilih 1 (satu)
sekolah yang dituju di dalam wilayah domisili;
c.
Mengunduh bukti
pendaftaran SPMB Online Tahun Ajaran 2025/2026;
d.
Calon murid baru
SMA Negeri yang sudah memilih sekolah dan mendapatkan bukti pendaftaran WAJIB
DATANG ke sekolah dengan membawa dokumen asli yang sudah diunggah untuk
melakukan proses verifikasi dan validasi;